Pengemudi Bus Perlu Sertifikasi Profesi Untuk Tingkatkan Kompetensi guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan moda transportasi bus.
Sekitar setengah dekade belakangan ini, isu mengenai penerapan sistem sertifikasi profesi pada pengemudi bus dan truk terus mencuat kepublik.
Dimana hal ini sejalan dengan meningkatnya kekhawatiran masyarakat, terutama bagi para pengguna transportasi bus dan pengguna jalan atas serangkaian insiden yang terjadi.
Sebenarnya sertifikat profesi bagi pengemudi bus bukanlah hal yang baru.
Dimana sistem ini juga sudah diterapkan oleh Transjakarta dalam proses rekrutmen pengemudi, bahkan kabarnya Transjakarta juga mendirikan sekolah pengemudi bus sendiri untuk memenuhi standarisasi dan jumlah pengemudi bus yang dibutuhkan Transjakarta.
Baca Juga: Apa Bedanya Bus Legacy SR3 XXHD Dan XHD Produksi Laksana
Namun, sayang, sistem sertifikasi profesi pengemudi bus ini tidak berjalan merata, sebab belum adanya sistem resmi yang mengurus soal sertifikasi profesi pengemudi bus di Indonesia.
Disisi lain, meski mayoritas pengemudi kendaraan besar ini tentu memiliki Sim B, namun cukup banyak pihak merasa sertifikasi profesi tetap diperlukan guna meningkatkan kompetensi dari pengemudi.
Hasanuddin Adnan selaku pendiri PO Siliwangi Antar Nusa (SAN) menyampaikan jika pihaknya juga kesulitan mendapatkan pengemudi bus dengan sertifikasi profesi sebagai pengemudi bus.
“Padahal pengemudi merupakan tulang punggung sekaligus perwakilan perusahaan di dalam bus. Dia haruslah sosok yang berkompeten dan bertanggung jawab dalam setiap mengendarai bus. Tetapi, tidak mudah mendapatkan sosok pengemudi yang seperti itu,” – ujarnya pada Mobilitas di Jakarta (2/2/2025).
Untuk merespon kesulitan tersebut, pihaknya juga mendirikan sistem sendiri guna meningkatkan kompetensi dan standarisasi pengemudi serta teknisi di PO SAN.
Disamping itu, pihaknya juga terus mendorong lahirnya lebih banyak pengemudi bus bersertifikasi dan menjadikan sertifikasi profesi sebagai salah satu standarisasi rekrutmen pengemudi bus.
Meski demikian, hal ini belum bisa berjalan, menurut Kurnia Lesani Adnan (Sani) selaku Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera, dilansir dari medcom, menyampaikan.
“Masalahnya adalah tidak ada lembaga khusus yang dialokasikan pemerintah untuk memberikan sertifikasi khusus kepada pengemudi angkutan umum di Indonesia. Katakanlah Kementerian Perhubungan, mereka lempar ke Kepolisian, karena ini ranah lalu lintas. Sementara kepolisian juga mengatakan ini ranah lembaga pendidikan karena berkaitan dengan edukasi, pendidikan serta sertifikasi. Begitu pun lembaga pendidikan balik lagi ke kepolisian karena ranah lalu lintas. Jadinya bingung,” ujar Sani.
Disisi lain, sertifikasi profesi bagi pengemudi bus adalah salah satu cara untuk meminimalisir terjadinya insiden lalu lintas dan menekan angka korban jiwa.
Dimana jika kru bus yang bertugas telah dibekali ilmu yang cukup, maka ia akan lebih tau, apa yang harus dilakukan saat bus yang ia kendarai semisal terjadi kebakaran, rem blong, dan sebagainya.
Itu dia informasi tentang Pengemudi Bus Perlu Sertifikasi Profesi Untuk Tingkatkan Kompetensi.
Baca Juga: Laksana Ekspor Bus Ke Sri Lanka
Kunjungi selalu busdotid.com untuk melihat beragam informasi lainnya seputar transportasi bus.
Eksplorasi konten lain dari Busdotid
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.