Sejumlah PO Terapkan Aturan Tidak Memutar Musik Didalam Bus sepanjang perjalanan, apa sebabnya dan PO mana saja yang sudah menerapkan aturan ini.
Ditengah meningkatnya informasi soal tagihan biaya royalti musik dan lagu ke banyak musisi, penyanyi, bisnis FnB, hingga Hotel serta penginapan.
Sejumlah perusahaan otobus di Indonesia terlihat mulai terapkan aturan tidak menayangkan atau memutar musik didalam bus selama perjalanan.
Baca Juga: Ada 4 Karoseri Bus Tampil Di GIIAS 2025
Dari sejumlah postingan yang beredar, kabarnya kebijakan ini diambil mengacu pada PP No.56 Tahun 2021 Tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu di Angkutan Umum.
Sejalan dengan itu, langkah ini juga diambil dengan tujuan untuk mematuhi peraturan dan menghindari pelanggaran atas peraturan tersebut.
Agar harga tiket bus tidak dibebani oleh biaya tambahan berupa royalti.
Sejalan dengan itu, sejauh ini terlihat beberapa perusahaan otobus yang menerapkan aturan tersebut dan juga menginformasikannya ke publik melalui postingan dengan tagar #TransportasiIndonesiaHening
Berikut ini adalah beberapa nama PO yang diketahui secara resmi menerapkan kebijakan “menonaktifkan musik dan lagu” disepanjang perjalanan.
- Sumber Alam
- Siliwangi Antar Nusa
- Gunung Harta Transport Solution (GHTS)
- Gunung Harta Transport
Itu dia informasi soal Sejumlah PO Terapkan Aturan Tidak Memutar Musik Didalam Bus sepanjang perjalanan.
Baca Juga: ADIPUTRO Tampilkan JETBUS 5 Mesin Depan Di GIIAS 2025
Kunjungi selalu busdotid.com untuk melihat beragam informasi lainnya seputar transportasi bus.
Eksplorasi konten lain dari Busdotid
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.