Bus dan Truck Terhindar dari Pembatasan BBM subsidi terbaru, ditengah krisis bahan bakar global.
Dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2026), Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pastikan aturan pembatasan BBM subsidi, terutama solar tidak berlaku untuk truk dan bus umum berpenumpang.
“Pemerintah memberlakukan efisiensi penggunaan energi melalui pembelian wajar, atau pembatasan pembelian JBKP (Pertalite subsidi) dan untuk pembelian JBT (solar subsidi) maksimal 50 liter per hari per kendaraan,”
“Sekali lagi, untuk pembatasan 50 liter, tidak berlaku untuk truk-truk dan angkutan umum, pasti lebih dari itu,” – ujar Bahlil, dalam konferensi pers.
Baca Juga: Hino Motors Perkenalkan Logo Baru
Indonesia dikabarkan mau menerapkan aturan pembatasan jumlah pembelian bahan bakar bersubsidi didalam negeri.
Imbas krisis energi global dan terus memanasnya kondisi politik timur tengah dan kawasan Asia.
Dimana dalam aturan terbaru, Indonesia akan membatasi jumlah pembelian bahan bakar bersubsidi, maksimal 50 liter/hari.
Aturan ini, kabarnya hanya akan menyasar kendaraan pribadi pengguna bahan bakar bersubsidi.
Sementara bus dan truk, serta kendaraan umum penumpang lainnya, tidak mengikuti peraturan baru.
Dimana kendaraan niaga, masih bisa membeli BBM subsidi jenis solar maksimal 200 liter/hari perkendaraan.
Sementara bahan bakar jenis pertalite, maksimal 80 liter/hari perkendaraan.
Sekian informasi tentang Bus dan Truck Terhindar dari Pembatasan BBM subsidi.
Baca Juga: Karoseri Bus Piala Mas Tampil di BUSWORLD SEA 2026
Lihat informasi seputar moda transportasi bus lainnya di busdotid.com
Eksplorasi konten lain dari Busdotid
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






